Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23? (KAJIAN LOGIS DAN DALIL)

SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23? (KAJIAN LOGIS DAN DALIL)

Pernahkah kita bertanya-tanya, halat tarawih berapa rakaat sih? Nah Admin kali ini akan membahasnya dengan dalilnya.

Shalat tarawih merupakan shalat sunat yang dilakukan setelah shalat isya’ pada bulan Ramadhan. Tentang bilangan rakaatnya umat muslim berbeda pendapat, di Indonesia umumnya terdapat dua kubu yang berselisih paham berkenaan dengan hal tersebut, kubu pertama beranggapan bahwa bilangan rakaat shalat sunat tarawih itu 8, ditambah witir 3 rakaat menjadi 11 rakaat, sedang kubu kedua beranggapan 20 rakaat ditambah witir 3 menjadi 23 rakaat.

Mengenai perbedaan bilangan rakaat shalat tarawih diatas saya ikut andil dan memposisikan diri sebagai peneliti bukan sebagai bagian dari kubu tertentu, oleh karenanya saya ingin mengambil pendapat paling rajih (paling kuat) meskipun kita tahu bahwa ibadah itu “susuganan” (dalam istilah Sunda) dalam artian, kita tidak tahu apakah ibadah kita diterima atau tidak oleh Allah, tetapi dengan mengikuti pendapat yang paling rajih kita akan bertambah keyakinan bahwa ibadah kita akan diterima disisi Allah SWT.

Setelah sekian lama saya mencari titik kejelasan mengenai bilangan rakaat shalat sunat tarawih akhirnya saya mendapatkannya dari guru ngaji saya K.H Yazid Bustomi –Sesepuh Pondok Pesantren Bustanul Wildan, Cileunyi- bahwasannya dia berkata, bilangan shalat sunat tarawih itu 20 rakaat hasil tikrar dari shalat sunat rawatib yang 10 rakaat, lalu ditambah witir 3 rakaat, jumlahnya 23 rakaat. Shalat sunat tarawih yang demikian bermula pada zaman Umar bin Khattab, pada waktu itu Umar melakukan shalat sunat tarawih yang demikian dengan diberjama’ahkan dan para sahabat –ketika itu- diam, tidak ada yang berkomentar sama sekali atas apa yang telah dilakukan Umar tersebut, padahal sebelumnya tidak demikian, diamnya para sahabat tersebut itu disebut ijma’ sukuty, yang sebelumnya kita sudah tahu bahwa sumber hukum islam itu tidak hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah tetapi ada juga selainnya yaitu Ijma’ dan Qiyas. Adapun mengenai kubu yang beranggapan shalat sunat tarawih itu 11 rakaat plus witirnya mereka umumnya menggunakan dalil:
من أحدث فى أمرنا فهو ردّ (رواه مسلم)

Jadi menurut mereka tidak layak mengikuti shalat sunat tarawih seumpama yang pernah dilakukan Umar sebab itu tidak ada dari Nabinya, mereka melakukan shalat sunat tarawih dengan 11 rakaat plus witirnya itu kebetulan menemukan hadits dari Siti Aisyah bahwa Nabi melakukan shalat sunat 11 rakaat pada waktu malam hari, padahal hadis tersebut menjelaskan Qiyam Ar-Ramadhan (witir) Nabi, bukan tarawih.

Kembali pada dalil yang umum mereka gunakan tadi “barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami maka itu tertolak (tidak diterima)” sedangkan mengada-ada itu disebut bid’ah dan bid’ah semuanya sesat dan akhirnya masuk neraka.

...فإنّ كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار (رواه أبو داود والترمذى(

Kita perlu amati dari dalil pertama yang mereka gunakan, karena ini merupakan inti dan proses berpikir sehat dari tulisan ini. Garis bawahi kata أمرنا, dalam kata tersebut kita temukan dhamir نحن yang mempunyai 2 tafsiran, dan ini yang menyebabkan kedua kubu tersebut bentrok, 2 tafsiran mengaenai dhamir نحن pada kata أمرنا tersebut, bisa:
     1.     ضمير متكلم مع الغير : Hakikat, artinya urusan kita semua.
Bila kata أمرنا diartikan seperti ini maka Nabi dan para sahabat yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali masuk pada dhamir نحن tersebut, dan tidak ada namanya أحدث فى أمر karena merekalah yang mengerjakannya.
     2.     ضمير معظم : Majaz, artinya urusan kami yang agung.
Bila kata أمرنا diartikan seperti ini maka hanya Nabi-lah yang masuk pada dhamir نحن tersebut, dan apabila ada selain Nabi (termasuk para sahabat) yang membuat amalan ibadah setelah Nabi tiada maka itu termasuk أحدث فى أمر.

Ada sebuah dalil ushul fiqh yang bunyinya kira-kira begini “kalau ada kalimat yang bisa diartikan 2 (seperti diatas) maka jangan dulu mengambil yang majaz akan tetapi dahulukan hakikat”, Alhasil kalimat أمرنا tersebut maknanya adalah “urusan kita semua” dan apa yang dilakukan Umar mengenai tarawih tersebut sama sekali tidak masuk kategori أحدث فى أمر. Karena Umar-pun masuk pada dhamir نحن dari kalimat أمرنا tersebut.

Jika masih ada yang bersikeras beranggapan bahwa kata أمرنا tersebut maknanya “urusan kami (hanya Nabi)” maka akan terdapat kesalahan alur pemikiran, coba saja, kalau diartikan demikian berarti Umar termasuk أحدث فى أمر  karena dhmair نحن  tersebut khusus bagi Nabi, orang yang أحدث فى أمر itu telah melakukan بدعة  sedang setiap بدعة itu ضلالة dan setiap yang ضلالة itu فى النار, apakah kita sanggup mengatakan Umar ahli Neraka??

Bila kita hendak mencari Hadits bahwa shalat sunat tarawih itu 20 rakaat, di hadits manapun tidak akan ketemu, lalu kenapa shalat sunat tarawih itu bisa menjadi 20 rakaat, itulah tadi cara berpikirnya. Sama halnya tentang adzan 2 kali pada shalat Jum’at yang pernah dilakukan Utsman.

Terakhir, walaupun alur berpikir sudah semakin bagus, janganlah dengan perbedaan ini menimbulkan perpecahan, karena sejatinya perbedaan adalah rahmat, namun kita perlu paham lebih jauh apa itu perbedaan sebagai rahmat.

Wallahu ‘alamu bisshawab.
Rabu, 09 Juli 2014.

Post a Comment for "SHALAT TARAWIH 11 ATAU 23? (KAJIAN LOGIS DAN DALIL)"