Pengertian Uslub Al-Hakim Dan Contohnya Dalam Balaghah
Uslub Al-Hakim (Uslub orang yang bijaksana) merupakan bagian dari Bab Keindahan-keindahan Maknawi dalam Ilmu Badi' bagian pembahasan ke 7 dari 7 pembahasan, yaitu:
1. Tauriyah
2. Thibaq
3. Muqabalah
4. Husnu At-Ta'lil
5. Ta’kid Al-Madh bima Yusybihu Adz-Dzam
6. Ta’kid Adz-Dzam bima Yusybihu Al-Madh
7. Uslub Al-Hakim
Dalam tulisan kali ini kita akan membahas Pengertian Uslub Al-Hakim Dan Contohnya Dalam Balaghah.
Definisi Uslub Al-Hakim ialah:
2. Thibaq
3. Muqabalah
4. Husnu At-Ta'lil
5. Ta’kid Al-Madh bima Yusybihu Adz-Dzam
6. Ta’kid Adz-Dzam bima Yusybihu Al-Madh
7. Uslub Al-Hakim
Dalam tulisan kali ini kita akan membahas Pengertian Uslub Al-Hakim Dan Contohnya Dalam Balaghah.
Definisi Uslub Al-Hakim ialah:
أسلوبُ الحَكيمِ هو تَلَقِّى اْلمُخاطَبُ بغَيرِ ما يَتَرَقَّبُهُ، إمّا
بترْك سُؤالِه والإجابة عن سؤالٍ لمْ يسْأَلْهُ، وإمّا بحَمْل كلامِه على غيرِ ما
كان يَقصِدُ، إشارةً إلى أنّه كان ينبغِي له أنْ يسألَ هذا السّؤالِ أوْ يَقصِدَ
هذا المعْنى.
Uslub Al-Hakim adalah
melontarkan kepada mukhatab pembicaraan yang tidak diinginkan, baik dengan cara
meninggalkan pertanyaannya dan memberikan jawaban yang tidak ditanyakan, atau
dengan membelokkan pembicaraan kepada masalah yang tidak ia maksudkan. Hal ini
sebagai pertanda bahwa selayaknya mukhatab itu menanyakan atau membicarakan
masalah yang dilontarkan oleh mutakallim.
Contoh:
Allah SWT. berfirman:
يسئلونك عن الأَهِلَّةِ، قُلْ هي مواقيتُ للنّاس والحَجِّ
(النساء: 108)
Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah-“Bulan-sabit-itu-adalah-tanda-tanda-waktu-bagi-manusia-dan-(bagi-ibadah)-haji” (QS. Al-Baqarah: 189).
Penjelasan:
Dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang
seseorang berbicara atau menanyakan sesuatu kepada kita, lalu kita tidak ingin menjawab atau menanggapi pertanyaan/pembicaraan tersebut, maka muncul dalam benak kita untuk berpaling dari pokok persoalan atau jawaban yang seharusnya diutarakan sesuai pertanyaan, nah masalah tersebut biasanya disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu:
1. Karena kita menganggap
bahwa orang yang bertanya itu tidak akan dapat memahami jawaban yang
sebenarnya, dan kita anggap lebih baik mengajaknya memperhatikan sesuatu
yang lebih bermanfaat baginya.
2. Karena orang yang
berbicara itu pendapatnya tidak tepat, dan kita tidak ingin mengejutkannya
dengan mengemukakan pendapat kita.
Dalam
keadaan demikian kita harus mengajaknya dengan sehalus mungkin, berpaling dari
pokok masalah yang ia hadapi kepada suatu percakapan yang lebih patut dan
utama.
[Review sedikit sebelum ke penjelasan]
Penulis pun sangat sering mengalami hal tersebut, dimana ketika seseorang bertanya pada saya, namun pertanyaan tersebut menurut saya kurang layak diutarakan, di lain hal saya ingin terus berkomunikasi dengan penanya tersebut agar keharmonisan dapat terjalin, maka jalan pintasnya adalah dengan menggunakan Uslub Al-Hakim. Salah satu contohnya adalah ketika seseorang bertanya pada saya "apa pilihanmu terhadap Pilkada kemaren?" (ceritanya sedang suasana Pilkada), namun karena saya tahu bahwa penanya tersebut agak fanatik pada suatu golongan dan dalam Pilkadanya pun pasti memilih orang yang segolongan dengan dia, disamping itu pilihan dalam Pilkada bagi sebagian orang -termasuk saya- merupakan privasi, maka saya "tidak menjawabnya namun tetap menjawabnya", lha kok bisa demikian? gini, saya jawab "di kampung halaman saya mah yang menang yang nomor sekian (mengacu pada golongan penanya), dan ini jawaban konkrit", nah saya menjawab demikian karena saya anggap penanya tidak harus menanyakan hal demikian, namun di sisi lain saya ingin komunikasi tetap berjalan, maka begitulah jawaban orang yang bijaksana (hehe), ini bukan karena saya tidak bisa menjawab seadanya tapi saya tidak ingin melukai penanya tersebut karena saya beda pilihan dengan penanya.
Dimungkinkan anda juga sering mengalami apa yang sering dialami saya "ada yang bertanya tapi pertanyaannya kurang layak atau ada pembicaraan yang pembicaraannya kurang patut", tapi kita bisa mengatasi masalah demikian dengan cerdas, ini sangat mungkin terjadi karena Balaghah tidak hanya dimiliki orang Arab tapi seluruh negara/suku punya Balaghah masing-masing, cuman mungkin istilah dan gayanya saja yang agak berbeda, demikian juga karena memang Balaghah adalah kecerdasan bahasa yang umum kita lakukan sehari-hari, namun mungkin hanya saja kita tidak tahu teorinya, maka tulisan ini merupakan teorinya dalam Balaghah bahasa Arab.
[Kita ke penjelasan contoh di atas sekarang]
[Review sedikit sebelum ke penjelasan]
Penulis pun sangat sering mengalami hal tersebut, dimana ketika seseorang bertanya pada saya, namun pertanyaan tersebut menurut saya kurang layak diutarakan, di lain hal saya ingin terus berkomunikasi dengan penanya tersebut agar keharmonisan dapat terjalin, maka jalan pintasnya adalah dengan menggunakan Uslub Al-Hakim. Salah satu contohnya adalah ketika seseorang bertanya pada saya "apa pilihanmu terhadap Pilkada kemaren?" (ceritanya sedang suasana Pilkada), namun karena saya tahu bahwa penanya tersebut agak fanatik pada suatu golongan dan dalam Pilkadanya pun pasti memilih orang yang segolongan dengan dia, disamping itu pilihan dalam Pilkada bagi sebagian orang -termasuk saya- merupakan privasi, maka saya "tidak menjawabnya namun tetap menjawabnya", lha kok bisa demikian? gini, saya jawab "di kampung halaman saya mah yang menang yang nomor sekian (mengacu pada golongan penanya), dan ini jawaban konkrit", nah saya menjawab demikian karena saya anggap penanya tidak harus menanyakan hal demikian, namun di sisi lain saya ingin komunikasi tetap berjalan, maka begitulah jawaban orang yang bijaksana (hehe), ini bukan karena saya tidak bisa menjawab seadanya tapi saya tidak ingin melukai penanya tersebut karena saya beda pilihan dengan penanya.
Dimungkinkan anda juga sering mengalami apa yang sering dialami saya "ada yang bertanya tapi pertanyaannya kurang layak atau ada pembicaraan yang pembicaraannya kurang patut", tapi kita bisa mengatasi masalah demikian dengan cerdas, ini sangat mungkin terjadi karena Balaghah tidak hanya dimiliki orang Arab tapi seluruh negara/suku punya Balaghah masing-masing, cuman mungkin istilah dan gayanya saja yang agak berbeda, demikian juga karena memang Balaghah adalah kecerdasan bahasa yang umum kita lakukan sehari-hari, namun mungkin hanya saja kita tidak tahu teorinya, maka tulisan ini merupakan teorinya dalam Balaghah bahasa Arab.
[Kita ke penjelasan contoh di atas sekarang]
Bila
kita perhatikan contoh di atas yang diambil dari ayat Al-Qur'an, kita dapatkan di dalamnya menceritakan tentang para sahabat Rasulullah
SAW. yang bertanya kepada Rasul tentang keadaan bulan yang semula kecil lalu
menjadi besar dan akhirnya menjadi kecil kembali. Hal ini adalah salah satu
ilmu falak, yang untuk memahaminya diperlukan pengkajian detail dan serius. Oleh
karena itu, Al-Qur’an memalingkan mereka dari masalah itu dengan menjelaskan
bahwa bulan itu merupakan tanda untuk mengetahui waktu bekerja dan beribadah. Hal
ini merupakan isyarat bahwa sebaiknya mereka bertanya tentang faedah ini, juga
menunjukkan bahwa pembahasan ilmu harus sedikit diundurkan hingga suasana
menjadi mantap dan kekuatan Islam tidak tergoyahkan.
Demikian uraian mengenai pengertian uslub hakim, contoh uslub hakim dan penjelasan uslub hakim dalam balaghah, semoga bermanfaat.
Demikian uraian mengenai pengertian uslub hakim, contoh uslub hakim dan penjelasan uslub hakim dalam balaghah, semoga bermanfaat.
Sumber: Kitab Al-Balaghah Al-Wadihah, karya
‘Ali Jarim dan Musthafa Amin.
Post a Comment for "Pengertian Uslub Al-Hakim Dan Contohnya Dalam Balaghah"